Yukikuti cara mengurus IMB dengan benar tanpa menggunakan calo. Ternyata caranya mudah dan cepat loh. Surat Kuasa (Jika proses pembuatan IMB dikerjakan oleh orang lain). Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah. Apartemen Baru di Bekasi Apartemen Baru di Surabaya. Jual Apartemen. Apartemen di Jakarta Barat TRIBUNKALTIMCO, PENAJAM - Layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, menemui kendala, dan harus berhenti sejak Januari 2022 lalu.. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, Alimuddin kepada 3 Arsitek Bekasi. Alamat: Jl. Tanjung Barat No.7, RT.003/RW.003, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat 17136 Map: Klik Disini Jam Buka: Setiap hari 24 jam No Telp: 085353735531 Whatsapp: 085353735531. Adalah sebuah perusahaan di bidang konsultan yang melayani pembuatan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. 1 Biaya Kompetitif. cara membuat imb renovasi rumah Secipta, memiliki Biaya yang sangat terjangkau pun bisa dikatakan paling murah dibandingkan jasa desain yang lainnya. Juga Anda mendapatkan hasil yang sungguh-sungguh bagus & berkulaitas yang tak kalah dengan jasa desain lainnya. Paket gambar yang betul-betul lengkap sebagai acuan dasar Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Berikut Menyampaikan Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB di Bekasi sebagai berikut IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Besar biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta. IMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum. Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan. Tak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat. Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan biro jasa tertentu atau mengurus sendiri agar biaya yang harus Anda keluarkan tidak terlalu mahal. Dalam pengurusan IMB tempat tinggal, Anda wajib memenuhi berbagai berkas dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan sebagainya. Jika rumah yang Anda miliki luasnya di bawah 500 meter persegi, maka Anda bisa mengurus IMB dengan langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP di kantor kecamatan, lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda. Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu. Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB di Bekasi. Persyaratan Permohonan IMB Bekasi Syarat Administrasi IMB Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pemohon, dan bagi badan hukum dilengkapi dengan identitas badan hukum berupa akta pendirian badan hukum. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang diberikan kuasa dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan tanah. Persetujuan tertulis/izin pemilik tanah/perjanjian sewa menyewa bagi bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya. Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun sebelumnya. Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang akan diakibatkan konstruksi kegiatan pembangunan, selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW, dan dilampiri dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Khusus untuk bangunan tempat ibadah disyaratkan melampirkan surat tidak keberatan dari tetangga sesuai dengan ketentuan pendirian rumah ibadah. Syarat Teknis IMB Gambar rencana arsitektur denah, tampak, potongan, dan detail bangunan dan gambar rencana struktur pondasi, kolom, balok, lantai, atap. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat SIPB untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter. Pertimbangan teknis Pemadam kebakaran untuk bangunan-bangunan kepentingan umum pasar, mall, rumah sakit, apartemen, dan lain-lain yang sejenis. Gambar bangunan terdahulu bila bermaksud mengubah bentuk/memperluas bangunan. Biaya mengurus IMB rumah tinggal di Bekasi dihitung berdasarkan luas rumah itu sendiri dengan perhitungan per meter persegi. Berikut ini rincian komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB berdasarkan Peraturan Daerah Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Komponen Biaya Perhitungan Besar Retribusi Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung Bangunan Gedung Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 1,00 x TB Pembangunan Bangunan Gedung Baru – Rehabilitasi/Renovasi bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan – Rusak Sedang Rusak berat Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,45 x TB ADVERTISEMENT Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,65 x TB Pelestarian/pemugaran – Pratama Madya Utama Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,65 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,45 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,30 x TB Prasarana Bangunan – 1. Pembangunan Baru Volume x Indeks * x 1,00 x TB Prasarana 2. Rehabilitasi – Rusak Sedang – Rusak Berat Volume x Indeks * x 0,45 x TB Prasarana Volume x Indeks * x 0,65 x TB Prasarana * Keterangan – Indeks Terintegrasi Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter – TB Tarif Bangunan adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi dalam rupiah per m2. – TB Prasarana Tarif Bangunan Prasarana adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi prasarana bangunan dalam rupiah per m2, m1 dan/atau rupiah persatuan volume. Retribusi Penyelenggaraan Pembinaan Bangunan Gedung Jenis Bangunan Tarif Rp Bangunan Gedung Bangunan Gedung Prasarana Bangunan Konstruksi pembatas/pengaman/penahan Konstruksi perkerasan Konstruksi penghubung Konstruksi kolam/penampungan/reservoir bawah tanah Konstruksi menara ketinggian Konstruksi monumen Konstruksi instalasi/gardu/shelter/batching plan Konstruksi reklame Konstruksi saluran air Ketentuan pengurusan IMB tahun 2021 ini masih belum banyak berubah dari tahun 2019 dan 2020 lalu, karena Perda yang digunakan masih sama. Berdasarkan pengalaman beberapa orang yang pernah mengurus IMB di bekasi, besarnya biaya mengurus IMB untuk bangunan seluas 60 meter persegi sekitar Rp1,5 juta dan umumnya biaya IMB di Bekasi berada di bawah Rp5 juta. Anda juga dapat melakukan negosiasi biaya pengukuran terhadap petugas terkait. Surat Izin Pengukuran biasanya selesai dalam waktu 1 minggu. Selain mengurus IMB sendiri, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan biro jasa pengurusan IMB. Di Bekasi biaya mengurus IMB rumah tinggal di salah satu biro jasa dikenai tarif sebesar Rp2,5 juta. Harga tersebut berlaku untuk pengurusan di wilayah Bekasi Kota. Sedangkan di biro jasa lainnya ada juga yang menarik biaya hingga Rp8,5 juta. Jika Izin Pembangunan IP sudah terbit, Anda sudah boleh mulai membangun sambil menunggu diterbitkannya IMB sekitar 20 hari kerja. Izin Mendirikan Bangunan IMB mempunyai masa berlaku selama 1 tahun. Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan IPB Izin Penggunaan Bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi SLF yang nantinya berlaku sekitar 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama-sama penting dengan mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar persyaratan dan biaya mengurus IMB di Bekasi, Anda dapat langsung menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Kota Bekasi Alamat Kompleks Pemerintahan Walikota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani No. 1, Kota Bekasi Nomor telepon 021 22102950 Help desk 08111678199 E-mail [email protected] Jam loket pelayanan Senin-Kamis pukul WIB Istirahat WIB / Jumat pukul WIB Istirahat WIB Demikianlah artikel mengenai Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB di Bekasi Semoga Bermanfaat Bagi Anda. Kontak Tlp Jasindo Trusted 0812 827 9944 atau Whatsapp 0812 827 9944 Jasa Pengurusan IMB Rumah Izin Mendirikan Bangunan Rumah & Perizinan Usaha Lainya Jasa Pengurusan IMB Rumah Kota Bekasi – Cara Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah Di Kota Bekasi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Besar biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta. Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunanTak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat. Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan Perusahaan Jasa tertentu Jasindo TrustedIMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum. Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda. Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu. Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB Rumah di Kota Bekasi. Jasa Pembuatan IMB Rumah Kota Bekasi Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan IMB dibagi menjadi tiga jenis IMB untuk Rumah BaruIMB Renovasi Rumah IMB Rumah Lama Artinya, jika Anda berencana merenovasi rumah, maka harus mengantongi IMB terlebih dahulu. Namun, tak semua renovasi rumah memerlukan IMB. Misalnya renovasi kurang dari 12 meter persegi tak memerlukan IMB. Sementara pekerjaan renovasi rumah hingga mengubah lay-out denah maka perlu mengurus pengajuan IMB, misalnya seperti Menambah jumlah kamar mandi menjadi ruangan tembok untuk memperluas luas bangunan, baik ke atas maupun ke bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga. Proses mengajukan IMB bisa saja berbeda-beda tergantung kabupaten maupun provinsi Anda tinggal. Tak hanya itu, biaya pengurusan juga berbeda-beda. Besarannya tergantung spesifikasi rumah. Persyaratan Permohonan IMB Rumah Kota Bekasi Berikut ini cara mengajukan IMB untuk renovasi rumah dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini Fotokopi KTPSurat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon pelunasan PBB tahun bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang izin pemanfaatan Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 konstruksi bagi bangunan tetangga diketahui RT/RW dengan meterai bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard khusus pemutihan.Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Dinas/Instansi Akte Jual IMB lama sebelum renovasi. Selain itu ada tiga formulir lagi yang harus diisi masing-masing dengan materai antara lain Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR Building Coverage Ratio.Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu pengantar permohonan IMB. Syarat Teknis Gambar rencana arsitektur denah, tampak, potongan, dan detail bangunan dan gambar rencana struktur pondasi, kolom, balok, lantai, atap.Rekomendasi teknis IPPL Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Site Plan adalah gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum dan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat SIPB untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 teknis Pemadam kebakaran untuk bangunan-bangunan kepentingan umum pasar, mall, rumah sakit, apartemen, dll yang sejenis.Gambar bangunan terdahulu bila bermaksud mengubah bentuk/memperluas bangunan. Biaya mengurus IMB rumah tinggal di Bekasi dihitung berdasarkan luas rumah itu sendiri dengan perhitungan per meter persegi. Berikut ini rincian komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB berdasarkan Peraturan Daerah Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Biaya Jasa Pengurusan IMB Rumah di Kota Bekasi Komponen Biaya Perhitungan Besar Retribusi Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung Bangunan Gedung Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 1,00 x TB Pembangunan Bangunan Gedung Baru-Rehabilitasi/Renovasi bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan- Rusak SedangRusak berat Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,45 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,65 x TB Pelestarian/pemugaran- PratamaMadyaUtama Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,65 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,45 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi * x 0,30 x TB Prasarana Bangunan-1. Pembangunan BaruVolume x Indeks * x 1,00 x TB Prasarana 2. Rehabilitasi – Rusak Sedang – Rusak Berat Volume x Indeks * x 0,45 x TB Prasarana Volume x Indeks * x 0,65 x TB Prasarana * Keterangan– Indeks Terintegrasi Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter– TB Tarif Bangunan adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi dalam rupiah per m2.– TB Prasarana Tarif Bangunan Prasarana adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi prasarana bangunan dalam rupiah per m2, m1 dan/atau rupiah persatuan volume. Retribusi Penyelenggaraan Pembinaan Bangunan Gedung Jenis BangunanTarif Bangunan Gedung Prasarana Bangunan Konstruksi pembatas/pengaman/penahan Konstruksi Perkerasan Konstruksi Penghubung Konstruksi Kolam/Penampungan/reservoir bawah Konstruksi ketinggian Konstruksi monumen Konstruksi instalasi/gardu/shelter/batching Konstruksi Reklame Konstruksi Saluran air Jika Izin Pembangunan IP sudah terbit, Anda sudah boleh mulai membangun sambil menunggu diterbitkannya IMB sekitar 20 hari kerja. Izin Mendirikan Bangunan IMB mempunyai masa berlaku selama 1 tahun. Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan IPB Izin Penggunaan Bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi SLF yang nantinya berlaku sekitar 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama-sama penting dengan mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar persyaratan dan biaya mengurus IMB di Bekasi, Anda dapat langsung menghubungi Jasindo Trusted 0812 827 9944Jangan menganggap sepele pengurusan IMB karena apabila pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan. Saat memiliki properti, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ialah Izin Mendirikan Bangunan IMB. IMB diperlukan sebagai bukti kepemilikan yang sah dari sebuah rumah. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pihak yang berwenang. Karena itu, masyarakat yang ingin memiliki rumah wajib mengetahui cara mengurus IMB, untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah. Pada artikel ini, kami akan membahas cara mengurus IMB beserta syarat dan biayanya. Namun, sebelumnya simak dulu landasan hukum IMB berikut ini. Landasan Hukum IMB Dasar hukum IMB diatur dalam Undang-Undang UU dan Peraturan Pemerintah PP, yaitu Pasal 7 & 8 Undang-Undang UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung UU Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Presiden PP RI Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Perda Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB. Selain aturan-aturan itu, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB. Lewat UU Tahun 2020 dan PP Tahun 2021 istilah IMB akhirnya diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Pergantian tersebut diatur dalam UU Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan implementasi pelaksanaan UU Tahun 2002. Setelah mengetahui landasan hukumnya, berikut syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengurus IMB. Syarat Mengurus IMB Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang berbelit-belit. Padahal, tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman serta sesuai dengan peruntukan tanah. Dalam mengurus permohonan IMB, ada syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya. Syarat Administrasi Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa Fotokopi KTP pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan lampirkan akta pendirian usaha Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat Surat perjanjian penggunaan lahan. Syarat Teknis Gambar rencana arsitektur gambar denah dan detail bangunan Gambar rencana struktur rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan Rekomendasi teknis IPPL dan site plan Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi SIPB untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter. Baca juga Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya Cara Mengurus IMB Setelah menyiapkan seluruh persyaratan di atas, selanjutnya ikuti cara mengurus IMB berikut ini. Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BTSP setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 m2, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan setempat Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan P2B. Mencari rumah dijual yang memiliki IMB? Ada beberapa rekomendasi yang bisa dipilih di Rumah123. Di antaranya adalah unit di Reiwa Town, Kartika Residence Karawang, hingga The Jasmine Boulevard. Biaya Mengurus IMB Perlu diketahui, IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga besaran biaya pengurusannya berbeda-beda di setiap wilayah. Dalam UU Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Namun jika pemda kekurangan biaya, maka dapat memungut biaya tersebut dalam pengurusan IMB. Proses pembuatan IMB sendiri biasanya membutuhkan waktu 2–3 minggu atau minimal 20 hari kerja. Jangka waktu ini berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan. Jika Anda ingin membeli rumah baru, ada beberapa pilihan perumahan yang ditawarkan dengan gratis biaya IMB, contohnya Winston Residence Serpong. {"attributes"{"type""udp","pdp_id"["nps2961"],"custom_title""Pilihan Unit Winston Residence Serpong"},"pdp"{"data"{"GetPropertiesByOriginID"{"properties"[{"uuid""8de028f9-63be-42b2-82c9-1746902cd483","agent"{"organization"{"uuid""5ae558f4-c82c-4733-8cb0-6e9030282741","name""PT. Adyatama Surya Perkasa","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tangerang"},"originId"{"value""nps2961","formattedValue""nps2961"},"price"{"minValue"1020000000,"maxValue"1980000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,02 Miliar - 1,98 Miliar","offer"1020000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"title""Winston Residence Serpong","medias"[{"mediaType""LOGO","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Residence","properties"[{"title""Witney","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum \",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""c185864f-b35b-4e8a-96f7-b2fadf96396b","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""50","formattedValue""50 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""50","formattedValue""50 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""2","formattedValue""2"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1020000000,"maxValue"1020000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,02 Miliar","offer"1020000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/witney\/hos16065\/"},{"title""Westin","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum\",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""0ea73554-9b80-48bb-bb8a-e692e053b74d","medias"[{"mediaType""COVER","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""60","formattedValue""60 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""60","formattedValue""60 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""2","formattedValue""2"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1260000000,"maxValue"1260000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,26 Miliar","offer"1260000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/westin\/hos26066\/"},{"title""Wendelin","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum\",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""ac9a8eb3-783a-4571-ba72-cca246fab31b","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""100","formattedValue""100 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""133","formattedValue""133 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""3","formattedValue""3"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1980000000,"maxValue"1980000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,98 Miliar","offer"1980000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/wendelin\/hos36989\/"}]}]},"url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/nps2961\/"}]}}},"strapi"null,"baseUrl""https\/\/ IMB juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perubahan yang dimaksud misalnya penambahan ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko. Contoh Surat Permohonan IMB Setelah mengetahui syarat dan cara mengurus IMB, berikut contoh surat permohonannya yang dilansir dari Surat Permohonan IMB dengan Informasi Properti ​ Surat Permohonan IMB dengan Rencana Pembangunan Surat Permohonan IMB dengan Penjabaran Singkat Surat Permohonan IMB dengan Format Ringkas Nah, sekarang Anda sudah tahukan pentingnya IMB sebagai bukti kepemilikan atas sebuah properti. Jadi, jika Anda ingin membeli rumah, pastikan dokumennya lengkap, ya. Semoga bermanfaat! Baca juga Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN Terbaru RumahCom – Anda baru saja membeli rumah atau tanah? Selamat, ya! Namun, tidak cukup sampai di situ saja. Masih banyak hal-hal yang perlu diurus terkait kepemilikan rumah atau tanah, salah satunya IMB online atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB online merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik tanah atau bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, penting untuk mengurus IMB online sebelum membangun sebuah hunian. Tapi, Anda sudah tahu belum bagaimana cara mengurus IMB online? Saat ini pun mengurus IMB sudah tidak perlu repot-repot ke kantor DPU Dinas Pekerjaan Umum setempat, sebab Anda bisa membuat IMB online. Kemajuan teknologi sudah mempermudah kita dalam banyak hal, termasuk proses pembuatan IMB online. Dengan IMB online, Anda akan sangat menghemat banyak waktu dan tenaga. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB online? Sebelum itu, berikut beberapa poin penting yang juga akan dibahas dalam artikel ini tentang IMB online Apa Itu IMB Online?Membeli Rumah dan Tanah yang Sudah Ber-IMBCara Mengurus IMB Online Contoh Formulir IMB OnlineCara Mengurus IMB OfflineKelebihan Bangunan yang Punya IMBTujuan dan Fungsi IMB Yuk, langsung simak pembahasan lengkap mengenai apa itu IMB online hingga contoh formulir dan cara mengurusnya di bawah ini! Apa Itu IMB Online? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB online punya peranan untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB online menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Membeli Rumah dan Tanah yang Sudah Ada IMB Rumah dan tanah yang Anda punya perlu memiliki IMB online karena akan memberikan Anda kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. Bagaimanapun, mengurus IMB online memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak dokumen yang harus Anda siapkan. Belum lagi waktu dan biaya yang dihabiskan. Jika Anda berencana membeli rumah atau tanah, pilihlah yang sudah memiliki IMB online atau bebas biaya pengurusan IMB online. Mungkin harganya agak lebih mahal dibanding rumah dan tanah tanpa IMB, tapi Anda jadi tak perlu repot mengurus IMB online sendiri. Daftar rumah dan tanah ber-IMB bisa Anda cek di sini. Cara Mengurus IMB Online Pelayanan pembuatan IMB online membuat Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan P2B setempat. Berikut adalah cara mengurus IMB online di Bekasi 1. Registrasi IMB Online Kunjungi website “Masuk” di kanan atas homepageKlik “Belum memiliki account?” untuk melakukan data nomor KTP, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, pekerjaan, nama ibu, status warga negara, nomor HP, email, serta “Daftar”. Link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Klik link tersebut, sehingga Anda resmi terdaftar di website. 2. Mengajukan Permohonan IMB Online Setelah terdaftar dan masuk signed-in, Anda akan masuk halaman depan website Pemkot Bekasi. Arahkan kursor ke menu “Buat Permohonan” lalu pilih “Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal”. Lalu, klik “Baru” membuat pengajuan baru. 3. Unggah Scan Dokumen IMB Online Berikut dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan format JPG/PNG/PDF sebagai persyaratan mengurus IMB Online Surat PermohonanSurat TanahKTP atau identitas diriBukti lunas PBBKeterangan Rencana Kota KRKGambar rencana bangunanPerhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantaiPersetujuan tetangga, diketahui kelurahan dan kecamatan untuk yang di luar perumahanBerkas pendukung jika diperlukanSurat Pernyataan Keruntuhan Bangunan untuk bangunan yang lebih dari dua lantaiSurat Permohonan Izin Mendirikan BangunanSurat Pemberitahuan Mendirikan BangunanSurat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Mendirikan BangunanSurat Pernyataan Dokumen Asli Selain itu, masukkan juga Data Permohonan yang berisi Nomor KRKTanggal KRKAlamat pemohonAlamat lokasi bangunanNomor surat tanahJenis bangunanLuas bangunanKecamatanKelurahan – Setelah semua lengkap diisi, klik “Kirim Permohonan”. – Anda bisa mengecek status permohonan melalui menu “Cek Status” di baris menu atas dengan memasukkan nomor permohonan. Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diharapkan dapat menekan praktik percaloan yang marak terjadi. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB online palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB online di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB online. Contoh Formulir IMB Online Anda bisa menyalin contoh formulir IMB online di bawah ini 1. Contoh Formulir IMB Online Nomor Lampiran 1 satu berkas Perihal Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen atas Izin Mendirikan Bangunan Yth. Jakarta, …………………………………. Kepada Kepala Unit PTSP Kecamatan Di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, Untuk Perorangan Nama Pemohon …………………………………………….………… Alamat …………………………………………….………… No. Telp / HP …………………………………………….………… Jenis Usaha …………………Jika untuk kepentingan usaha Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan Nama Pemohon …………………………………………….…… Alamat …………………………………………….………… No. Telp / HP …………………………………………….………… Nama Perusahaan …………………………………………….………… Jabatan …………………………………………….………… Bidang Usaha …………………………………………….………… Jenis Usaha …………………………………………….………… Sub-jenis Usaha …………………………………………….………… Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan data sebagai berikut Letak Lahan …………………………………………….………………………………………………..Jalan ………………………………………….RT/RW ……….…………..…………..Kelurahan …………………………….……………………………………….………….Kecamatan ……………………………………….………………………………………Kota Administrasi ……………………………………….……………….………………Luas lahan dimohon ……………………………………… m2 ……………………………..Rencana Pemanfaatan ……………………………………….………………………..Jumlah Unit ……………………………………….…………………………………….. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami lampirkan berkas-berkas sesuai dengan checklist persyaratan Izin Mendirikan Bangunan online. Adapun data terdapat dalam lampiran dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini adalah Benar dan Sah. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bersamaan dengan ini kami menyatakan bahwa tanah yang kami mohonkan tidak ada permasalahan dan tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun, baik sengketa terhadap subyek pemegang hak, maupun obyek hak, tanda-tanda batas atau tanaman/bangunan yang ada diatas tanah tersedut Demikian permohonan dan pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian Bapak / Ibu, kami ucapkan terima kasih. Pemohon Ttd dan/atau cap diatas materai Rp. 6000 ………………………… Jabatan KOP PERUSAHAAN Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan Alamat ….. No Telp ….. Email….. 2. Contoh Surat Kuasa SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Saya Nama ………………………………………………….. Alamat ………………………………………………….. ……………………………………………. Nama Badan Hukum bila badan hukum/yayasan ………………………………………………………….. Alamat Perusahaan bila badan hukum/yayasan ………………………………………………….. …………………………………………………..…………………………………………………..…….. Dengan ini memberi kuasa kepada Nama ………………………………………………….. Alamat ………………………………………………….. ………………………………………………….. Jabatan ………………………………………………….. Untuk mengurus/menyelesaikan persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis permohonan Perizinan/ Non Perizinan di Dinas PM & PTSP / Unit Pelaksana PTSP Kota / Kabupaten / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan. Demikian Surat Kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya. ………………………….. ………………………….. Yang menerima Kuasa Yang memberi Kuasa, Ttd dan/atau cap diatas materai 6000 ……………………………… Jabatan Cara Mengurus IMB Offline Dikutip dari laman DPPB, selain pembuatan IMB online, pengurusan IMB juga masih dilayani secara offline atau datang langsung. Persyaratannya adalah sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk KTPNomor Pokok Wajib Pajak NPWPSurat bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat tanah. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara. Surat pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon diketahui lurah, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan untuk lahan yang memiliki luas lebih dari m2 lima ribu meter persegi atau yang Rencana Kota KRK.Rencana Tata Letak Bangunan RTLB bagi yang arsitektur ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan;Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan. Tips scan semua dokumen di atas agar Anda memiliki cadangan data elektronik jika sewaktu-waktu hilang atau dibutuhkan. Kelebihan Bangunan yang Punya IMB Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni Bangunan memiliki nilai jual yang kredit status peruntukan dan rencana jalan. Tujuan dan Fungsi IMB IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan. Jadi, IMB dapat dikatakan berfungsi sebagai Hal wajib karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan bukti legal bangunan yang telah Anda menjadi alat’ dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan. IMB online akan mempermudah Anda yang tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik kantor P2B. Dengan IMB online, Anda bisa mengurus dokumen dari rumah saja. Pastikan koneksi internet Anda lancar agar proses pengunggahan dokumen IMB online tidak terganggu dan Anda tidak perlu mengulang dari awal. Bagaimana tahapan menyelesaikan sengketa tanah yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman? Berikut uraiannya! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

cara membuat imb di bekasi